standarisasi


Uji Kompetensi Wajib untuk Standarisasi Lulusan Kesehatan
                     0
 11

YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Uji kompetensi wajib dilakukan untuk standarisasi kompetensi lulusan kesehatan. Di Provinsi DIY, uji kompetensi sudah dilakukan pada beberapa jenis tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, nutrisionist, sanitarian dan radiographer.
Menurut Ketua Majelis Tenaga Kesehatan DIY, Drs Elvy Effendie MSi Apt, jika di suatu provinsi belum terbentuk MTKP, uji kompetensi dilaksanakan oleh Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) bersama organisasi profesi.
"Jadi, sertifikat kompetensi diterbitkan BMPK bersama dengan organisasi profesi. Sedangkan untuk Surat Tanda Registrasi (STR) dikeluarkan oleh Dinkes Provinsi," paparnya pada seminar nasional "Surat Tanda Registrasi dalam Profesionalisme Perekam Medis Indonesia" di auditorium LPP Yogyakarta. Acara itu diadakan oleh Medical Record Family UGM.
Ditambahkan, untuk tenaga kesehatan rekam medis saat ini belum ada Kepmenkes yang mengatur tentang lisensinya. Di DIY telah disepakati bahwa uji kompetensi untuk tenaga kesehatan rekam medis dilakukan dengan dua metode, yaitu uji tulis oleh MTKI dan uji praktik oleh Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (Pormiki). "Uji praktik bagi rekam medis belum akan diterapkan tahun ini," katanya.
Sementara itu Dr Dra Gemala R Hatta MRA MKes, pakar sekaligus pendiri Pormiki menjelaskan, adanya perubahan paradigma dari rekam medis menjadi manajemen informasi kesehatan (MIK) yang sudah banyak beralih kepada rekaman elektronis.
Fokus MIK, katanya, pada manajemen operasional dan berkepentingan dalam menjamin rekam medis/rekam kesehatan elektronik yang akurat dan lengkap dengan biaya proses informasi yang efektif. "Kerja pada manajemen informasi kesehatan adalah mengelola informasi kesehatan dari segala sumber pelayanan kesehatan. Praktiknya sudah berangsur ke era rekaman elektronik," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Resources